Total Tayangan Halaman

Rabu, 29 Januari 2014

ACUAN DAN PRINSIP-PRINSIP

Prinsip–prinsip yang perlu dipegang dalam membangun hubungan dengan stakeholder dan khususnya denga komunitas terkait inisiatif CID tentunya sejalan dengan standar Good corporate Governance, standar ISO26000 dan Standar AAA 1000 SE , berikut prinsip prinsip CSR yang diadopsikan pada manajemen stakeholder.

Acuan pengelolaan stakeholder dan komunitas

Corporate Governance (GCG)

*) Mas Ahmad Daniri , Ketua KNKG
Pengelolaan stakeholder sangat terkait dengan upaya membangun hubungan yang harmonis dan saling mendukung untuk menciptakan situasi yang memungiknkan semua pihak berkembang dengan baik, dengan demikian pengelolaan stakeholder tidak terlepas dari prinsip-prinsip tanggung jawab sosial, dalam implementasinya perusahaan perlu memastikan telah menjalankan Corporate Governance (GCG) adalah rambu-rambu berbentuk sistem, struktur, peraturan, dan prosedur yang dibangun perusahaan untuk memastikan bahwa prinsip TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness) dilaksanakan secara bertahap, bermigrasi menjadi perilaku dan kultur perusahaan.

Rambu-rambu ini akan mengarahkan dan mengendalikan operasional perusahaan melalui organnya (RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris) untuk meningkatkan nilai tambah dengan juga memperhatikan kepentingan semua stakeholder terkait, sesuai norma dan peraturan perundangan yang berlaku.

Perusahaan yang menerapkan GCG dan CSR akan meningkatkan kepercayaan (trust) dari stakeholder. Penerapan CSR secara utuh merupakan penuntasan penerapan GCG (dari prinsip menjadi kultur) dan menjadi wujud nyata perilaku bisnis perusahaan yang beretika. Bagii perusahaan , penerapan CSR bertujuan untuk membawa perusahaan menuju peran dan perilaku Good Corporate Citizen

Penerapan GCG yang efektif hendaknya terdiri dari 3 tahap,
·         pertama adalah tahap membangun komitmen, dimana proses menyiapkan pedoman dan sosialisasi termasuk cascading menjadi sangat penting;
·         kedua adalah membangun sistem, struktur, dan prosedur yang akan menjamin kelangsungan kegiatan operasional yang baik, antara lain melalui kontrol internal, pengendalian resiko, penerapan WBS, sistem audit dan sebagainya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ukuran perusahaan;
·         ketiga sebagai perwujudan perilaku perusahaan yang beretika terhadap semua stakeholder terkait, perusahaan hendaknya membangun strategi dan program CSR yang menuntaskan penanganan dampak negatif dan berkontibusi pada penanggulangan masalah sosial, ekonomi dan lingkungan yang relevan dengan peningkatan efisiensi serta produktivitas proses bisnis[1].

CSR dan standard ISO 26000 SR

Definisi Social Responsibility adalah: Tanggung jawab organisasi terhadap dampak yang diakibatkan oleh kebijakan, dan kegiatannya (proses, produk/jasa) terhadap masyarakat & lingkungan melalui perilaku yang transparan dan beretika; yang konsisten dengan pembangunan berkelanjutan & kesejahteraan masyarakat; dengan mempertimbangkan ekspektasi semua stakeholder; taat terhadap hukum yang berlaku, konsisten dengan norma internasional; dan terintegrasi kedalam proses organisasi.
ISO 26000 terdiri dari tujuh subyek utama: Governance pada organisasi, HAM, praktek perburuhan, lingkungan hidup, kegiatan operasi yang fair, isu konsumen, dan pelibatan/pemberdayaan komunitas. Perusahaan yang telah melaksanakan GCG, memiliki modal dasar pada keberhasilan melaksanakan keenam subyek lainnya

Pada tataran implementasi CSR harus dilaksanakan pada semua tingkatan kegiatan bisnis secara terintegrasi. Penilaian aspek tanggung jawab sosial pada setiap tahapan proses bisnisnya merujuk pada ketujuh subyek di atas dan memprioritaskan ketaatan terhadap peraturan perundangan.

Dalam pengadopsian ISO 26000, perusahaan perlu merancang strategi dan program CSR yang menjadi bagian dari strategi bisnis perusahaan, juga dapat mengatasi masalah sosial, ekonomi dan lingkungan.
Perusahaan yang menerapkan ISO 26000 perlu mempertimbangkan saling keterkaitan dari semua program CSR, melalui penerapan prinsip-prinsip GCG dan tiga dimensi penciptaan nilai yaitu Profit, People, Planet;
Program CSR harus terintegrasi dengan keseluruhan aspek operasional perusahaan, yang berarti strategi CSR menjadi bagian dari strategi bisnis perusahaan;

Berdasarkan Panduan ISO 26000, jika perusahaan akan melakukan penilaian terhadap aspek tanggung jawab sosial pada setiap tahapan proses bisnisnya, maka penilaian dimaksud harus merujuk pada ketujuh subyek bahasan tadi dan tentu saja harus memprioritaskan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Lebih jauh, perusahaan hendaknya dapat merancang strategi dan program CSR yang tidak hanya sekedar ketaatan terhadap peraturan dan perundangan, yang menjadi bagian dari strategi bisnis perusahaan, juga dapat mengatasi masalah sosial, ekonomi dan lingkungan.

ISO 26000 berlaku untuk semua bentuk organisasi, bukan mandatory dan bukan sertifikasi, ISO 26000 menjadi rujukan bukan saja bagi dunia usaha tetapi juga bagi LSM, penyelenggara Negara untuk mewujudkan masyarakat madani. Secara prinsip, melaksanakan tanggung jawab sosial berarti mengeleminir dampak negatif yang disebabkan oleh kegiatan operasional dan berperilaku beretika serta mematuhi norma-norma hukun dan etika dalam bertindak. Merujuk pada panduan ISO 26000, setelah yang terkait ketujuh subyek dimaksud, maka menjadi strategis untuk merancang strategi dan program CSR berbasis pelibatan stakeholder untuk pembanguan berkelanjutan (beyond the rules and regulation). Dalam penerapannya, bagan ISO 26000 di atas juga memberikan arahan tahapan penerapan tanggung jawab sosial pada setiap entitas organisasi (atau perusahaan).


Dari bagan di atas penerapan tanggung jawab sossial dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.    Memahami konsep tanggung jawab sosial, pengertian dan ruang lingkup. tujuan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai entitas bisnis
2.    Memahami latar belakang dan sejarah tanggung jawab sosial sehingga perusahaan bisa dapat melihat kaitan antara tanggung jawab sosial dengan pengembangan bisnis dan pembangunan berkelanjutan

Prinsip prinsip

Akuntabilitas

Dalam konteks CSR-CID dan pengelolaan stakeholder, prinsip akuntabilitas menyatakan bahwa suatu perusahaan harus akuntabel terhadap dampak yang terjadi akibat operasional perusahaan pada masyarakat dan lingkungan dimana perusahaan beroperasi, yakni menerima kewajiban moral yang harus disikapi secara akuntabel terhadap dampak operasional pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Inilah ruang lingkup utama tanggung jawab sosial dan perusahaan, untuk itu  perusahaan mengantisipasi ruang lingkup tersebut.
Akuntabilitas juga mengacu pada suatu keadaan yang dapat direspon kepada pihak lain. Ia menekankan suatu kewajiban pada manajemen untuk menjadi lebih responsive terhadap kepentingan pengawasan perusahaan dan terhadap otoritas legal terkait hukum yang berlaku. Akuntabilits menekankan bahwa perusahaan menjadi responsive terhadap hal hal yang terpengaruh oleh keputusan dan tindakannya sejalan terhadap masyarakat pada umumnya dalam keseluruhan dampak pada masyarakat akibat keputusan dan tindakannya. Penerimaan akan suatu kewajiban untuk menjadi akuntabel akan membawa dampak positif baik bagi perusahaan dan pada masyarakat. Tingkat akuntabilitas harus terus berhubungan dengan jumlah atau luas otoritas yang ada. Perusahaan perusahaan dengan tingkat akuntabilitas yang pasti cenderung memberi perhatian lebih terhadap kualitas keputusan dan cara pandangnya. Akuntabilitas juga menekankan penerimaan tanggung jawab dimana praktek praktek penyimpangan telah terjadi, membuat ukuran ukuran yang sesuai terhadadap praktek penyimpangan guna mereduksi dan mengambil tindakan agar mencegah terjadinya kembali.
Suatu perusahaan harus berperan untuk :
·         Terciptanya hasil dari keputusan dan kegiatan perusahaan, termasuk didalamnya konsekuensi signifikan bahkan jika ia tidak dimaksudkan terjadi dan
·         Dampak signifikan pada keputusan dan tindakan perusahaan pada stakeholder.

Transparansi

Prinsip prinsip transparansi menyatakan bahwa perusahaan harus bersikap transparan dalam setiap keputusan dan kegiatannya yang berdampak pada banyak hal lain.
Suatu perusahaan harus bersikap terbuka secara jelas, berimbang dan saling percaya dan memiliki dasar serta tingkat yang sesuai, kebijakan, keputusan, dan kegiatan dimana memperlihatkan tanggung jawab meliputi respon terhadap dampak potensial dan nyata pada masyarakat dan lingkungannya. Informasi ini harus tersedia dan dapat diakses oleh mereka yang telah atau akan terpengaruh dengan cara cara signifikan yang dimiliki perusahaan. ia harus sesuai dengan waktu, factual, dan dapat dipresentasikan secara jelas dan objektif sehingga memudahkan stakeholder untuk memberikan penilaian terhadap dampak keputusan dan tindakan perusahaan melihat kepentingan tertentu mereka.

Transparansi tidak memerlukan signifikannya informasi kepemilikan yang harus dibuat menjadi terbuka bagi public atau memberikan informasi yang secara hukum diproteksi atau yang sebaliknya dapat menimbulkan pelanggaran bagi kewajiban hukum.

Perusahaan harus bersikap transparent berhubungan dengan hal hal :
·         Tindakan dimana keputusan dibuat, dilaksanakan, dan dinilai ulang, termasuk definisi peran, tanggung jawab, akuntabilitas, dan semua otoritas di atas fungsi fungsi yang berbeda dalam perusahaan.
·         Standar standard dan criteria yang berlawanan dengan evaluasi perusahaan akan kinerjanya
·         Maksud, sifat akan kegiatan perusahaan dan dimana kegiatan tersebut dilaksanakan
·         Dampak yang dapat dikenali atau sejenisnya dari keputusan dan kegiatan perusahaan terhadap hal hal lainnya
·         Dan siapa stakeholdernya

Perilaku etis

Prinsip perilaku etis menyatakan bahwa suatu perusahaan harus berperilaku etis setiap saat. Perilaku dari perusahaan harus mencerminkan prinsip prinsip tugas berbasis nilai etis yang sudah berlaku. Suatu perilaku perusahaan harus berdasarkan prinsip prinsip atau aturan yang berhubungan dengan integritas, kejujuran, kesetaraan, kebersamaan, dan integritas. Dari kajian etika ini mengalir suatu perhatian bagi yang lainnya dan lingkungan serta komitmen terhadap kepentingan stakeholder.
Perusahaan harus dapat mengadopsi dan menerapkan standar standar perilaku etis yang sesuai dengan maksud dan kegiatan perusahaan. perusahaan juga diharapkan dapat mengembangkan struktur tata kelola yang membantu perusahaan mengangkat pelaksanaan perilaku etis didalamnya dan interaksinya dengan pihak lain.

Perusahaan harus secara aktif mengangkat tindakan berperilaku etis dengan cara:
·         Mendorong dan mengangkat pengamatan terhadap standar standar perilaku etis
·         Mendefinisikan dan mengkomunikasikan standar standar perilaku etis yang diperlukan bagi staf dan bagi mereka yang memiliki peluang untuk mempengaruhi nilai, budaya, integritas, strategi dan operasional perusahaan
·         Meminimalisir konflik kepentingan dalam perusahaan
·         Membentuk mekanisme dan pengawasan untuk mengawasi dan menggerakkan perilaku etis
·         Membentuk suatu mekanisme untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran standar etis tanpa rasa tertekan
·         Mengenali dan menyikapi situasi dimana hukum atau aturan local tidak terdapat didalamnya atau terjadi konflik terhadap praktek perilaku etis.

Menghargai ekspektasi stakeholders

Prinsip menghargai ekspektasi stakeholder menyatakan bahwa suatu perusahaan harus menghormati dan mempertimbangkan kepentingan stakeholdernya. Walaupun tujuan perusahaan mungkin dibatasi kepentingan para pemiliknya, para anggota atau konstituen, individu lain atau kelompok lainnya juga memiliki hak atau kepentingan khusus yang harus disikapi. Para individu atau kelompok yang memiliki satu atau lebih dari kepentingan pada setiap kegiatan atau keputusannya dapat dianggap sebagai stakeholder perusahaan
Perusahaan harus dapat mengembangkan kesadaran akan individu individu atau kelompok yang memiliki tingkat kepentingan dalam keputusan dan kegiatan yang dibentuknya. Biasanya kepentingan kepentingan yang dimiliki stakeholder mudah untuk dimengerti. Bervariasinya kepentingan pemilik saham dalam perusahaan, partner bisnis dan penyedia barang dan jasa dalam suatu entitas bisnis atau orang orang yang berkerja dalam perusahaan manapun, tidak sulit untuk dimengerti. Tidak semua kepentingan akan muncul dalam satu saat. Lebih jauh lagi para stakeholder dapat memiliki banyak kepentingan dan bahkan kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik dalam perusahaan.

Perusahaan harus :
·         Mengidentifikasi stakeholdernya berdasarkan siapa saja yang mungkin mendapatkan dampat dari keputusan dan kegiatan perusahaan
·         Sadar dan menghormati kepentingan dan kebutuhan stakeholder perusahaan dan merespon perhatiannya
·         Berperan dalam kapasitas relative yang dimiliki stakeholder untuk saling berhubungan dalam perusahaan
·         Berperan dalam hubungan kepentingan stakeholder terhadap kepentingan yang lebih luas dalam masyarakat dan kepentingan akan pembangunan yang berkelanjutan sejalan dengan hubungan stakeholder dalam perusahaan dan mempertimbangkan pandangan pandangan stakeholder yang mungkin dipengaruhi suatu keputusan bahkan jika mereka tidak memiliki aturan formal dalam tata kelola perusahaan atau tidak menyadari kepentingan mereka dalam proses pengambilan keputusan dan kegiatan kegiatan perusahaan.

Aturan Hukum

Aturan prinsip hukum menyatakan bahwa perusahaan harus menghormati aturan hukum. Aturan hukum mengacu pada supremasi hukum, yang secara khusus menyatakan bahwa tidak ada satu individu pun berdiri diatas hukum dan pemerintah juga harus taat terhadap hukum. Aturan hukum terlihat kontras dengan tindakan arbitrase kekuasaaan. Secara implicit dalam aturan hukum adalah bahwa hukum harus tertulis, dipublikasikan secara terbuka, dan ditegakkan secara adil berdasarkan prosedur yang berlaku. Dalam konteks tanggung jawab sosial, ketaatan pada aturan hukum berarti perusahaan harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Ini juga menekankan bahwa perusahaan harus mengambil langkah langkah untuk menumbuhkan kesadaran akan hukum dan peraturan yang berlaku, memberikan keterangan mengenainya dalam perusahaan untuk menelusuri aturan hukum dan peraturan tersebut, dan melihat apakah keduanya telah ditelusuri. Ini juga berarti memastikan perusahaan untuk melakukan setiap tindakannya diambil dalam bingkai hukum yang relevan dan sengaja dimaksudkan untuk perusahaan.
Perusahaan harus :
·         Menaati persyaratan legal dalam semua hal juridis dimana perusahaan beroperasi
·         Memastikan bahwa semua kegiatan yang memiliki penataan dalam bingkai hukum yang relevan, secara sengaja dirancang mematuhi hukum
·         Menaati peraturan hukum yang dibuatnya sendiri, kebijakan, aturan dan prosedur dan menerapkannya secara adil dan keseluruhannya.
·         Mengenali hak hak legal dan melegitimasi kepentingan stakeholdernya
·         terus mengetahui kewajiban kewajiban hukumnya dan
·         secara periodic mengkaji kepatuhannya terhadap hukum

Norma Internasional

Norma internasional memiliki prinsip bahwa perusahaan harus menghormati norma internasional yang relecan dimana norma norma ini dianggap cocok dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Norma internasional meliputi prinsip prinsip, harapan atau standar perilaku yang berdasar atau berasal dari hukum internasional yang berlaku yang diterima secara umum berdasarkan prinsip hukum internasional, atau berasal dari sumber sumber hukum internasional public seperti traktat.
Perusahaan harus :

·         Menghindari terjadinya keikutsertaan dalam proses pelanggaran norma dalam situasi dimana norma internasional tidak diindahkan atau diikuti oleh Negara
·         Tetap menghormati norma norma di Negara dimana norma internasional tidak diindahkan atau mengalami konflik dengan hukum nasional
·         Melakukan penilaian kajian hukum di Negara dimana perusahaan memiliki lebih dari satu Negara operasional produksi dimana terjadi situasi konflik yang tidak dapat dipecahkan antara hal kepatuhan hukum nasional dan sikap konsisten terhadap norma internasional,
·         Dan menggunakan perangkat perangkat yang tersedia yang berhubungan dengan pendampingan dan lembaga/perusahaan lain untuk mempengaruhi otoritas dalam hal ketaatan norma internasional

Hak asasi manusia   

Prinsip hak asasi manusia menyatakan bahwa perusahaan harus mengenali baik kepentingan dan universalitas hak hak asasi manusia
Perusahaan harus :
·         Menghormati hak hak yang tercantum pada Universail Bill of Human Rights
·         Menerima bahwa hak hak tersebut bersifat universal dan diaplikasikan di semua Negara, budaya, dan situasi
·         Mengambil langkah langkah terbaik untuk menghormati hak asasi manusia dan menghindari untuk mengambil keuntungan dalam situasi tertentu dimana hak asasi manusia tidak dilindungi, dalam situasi dimana terjadi tidak ada aturan hukum atau dimana hukum yang berlaku tidak cukup untuk melindungi hak asasi manusia atau dimana hukum tidak diterapkan , maka ambil langkah untuk mempengaruhi hukum dan peraturan serta aplikasinya untuk membuatnya konsisten dengan menghormati hak asasi manusia yang berlaku secara internasional.

GCG Tata kelola Perusahaan, Good Corporate Governance


[1] Tulisan dan berbagai ceramah Bapak Mas Achmad Daniri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar