Prinsip–prinsip
yang perlu dipegang dalam membangun hubungan dengan stakeholder dan khususnya
denga komunitas terkait inisiatif CID tentunya sejalan dengan standar Good
corporate Governance, standar ISO26000 dan Standar AAA 1000 SE , berikut
prinsip prinsip CSR yang diadopsikan pada manajemen stakeholder.
Acuan pengelolaan stakeholder dan komunitas
Corporate Governance (GCG)
*) Mas Ahmad Daniri , Ketua KNKG |
Pengelolaan
stakeholder sangat terkait dengan upaya membangun hubungan yang harmonis dan
saling mendukung untuk menciptakan situasi yang memungiknkan semua pihak
berkembang dengan baik, dengan demikian pengelolaan stakeholder tidak terlepas
dari prinsip-prinsip tanggung jawab sosial, dalam implementasinya perusahaan perlu
memastikan telah menjalankan Corporate Governance (GCG) adalah
rambu-rambu berbentuk sistem, struktur, peraturan, dan prosedur yang dibangun
perusahaan untuk memastikan bahwa prinsip TARIF (Transparency,
Accountability, Responsibility, Independency, Fairness) dilaksanakan secara
bertahap, bermigrasi menjadi perilaku dan kultur perusahaan.
Rambu-rambu ini
akan mengarahkan dan mengendalikan operasional perusahaan melalui organnya
(RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris) untuk meningkatkan nilai tambah dengan
juga memperhatikan kepentingan semua stakeholder terkait, sesuai norma dan
peraturan perundangan yang berlaku.
Perusahaan yang
menerapkan GCG dan CSR akan meningkatkan kepercayaan (trust) dari
stakeholder. Penerapan CSR secara utuh merupakan penuntasan penerapan GCG (dari
prinsip menjadi kultur) dan menjadi wujud nyata perilaku bisnis perusahaan yang
beretika. Bagii perusahaan , penerapan CSR bertujuan untuk membawa perusahaan
menuju peran dan perilaku Good Corporate Citizen
Penerapan GCG
yang efektif hendaknya terdiri dari 3 tahap,
·
pertama adalah tahap membangun
komitmen, dimana proses menyiapkan pedoman dan sosialisasi termasuk cascading
menjadi sangat penting;
·
kedua adalah membangun sistem,
struktur, dan prosedur yang akan menjamin kelangsungan kegiatan operasional
yang baik, antara lain melalui kontrol internal, pengendalian resiko, penerapan
WBS, sistem audit dan sebagainya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ukuran
perusahaan;
·
ketiga sebagai perwujudan
perilaku perusahaan yang beretika terhadap semua stakeholder terkait,
perusahaan hendaknya membangun strategi dan program CSR yang menuntaskan
penanganan dampak negatif dan berkontibusi pada penanggulangan masalah sosial,
ekonomi dan lingkungan yang relevan dengan peningkatan efisiensi serta produktivitas
proses bisnis[1].
CSR dan standard ISO 26000 SR
Definisi Social
Responsibility adalah: Tanggung jawab organisasi terhadap dampak yang
diakibatkan oleh kebijakan, dan kegiatannya (proses, produk/jasa) terhadap
masyarakat & lingkungan melalui perilaku yang transparan dan beretika; yang
konsisten dengan pembangunan berkelanjutan & kesejahteraan masyarakat;
dengan mempertimbangkan ekspektasi semua stakeholder; taat terhadap hukum yang
berlaku, konsisten dengan norma internasional; dan terintegrasi kedalam proses
organisasi.
ISO 26000
terdiri dari tujuh subyek utama: Governance pada organisasi, HAM, praktek
perburuhan, lingkungan hidup, kegiatan operasi yang fair, isu konsumen, dan
pelibatan/pemberdayaan komunitas. Perusahaan yang telah melaksanakan GCG,
memiliki modal dasar pada keberhasilan melaksanakan keenam subyek lainnya
Pada tataran
implementasi CSR harus dilaksanakan pada semua tingkatan kegiatan bisnis secara
terintegrasi. Penilaian aspek tanggung jawab sosial pada setiap tahapan proses
bisnisnya merujuk pada ketujuh subyek di atas dan memprioritaskan ketaatan
terhadap peraturan perundangan.
Dalam
pengadopsian ISO 26000, perusahaan perlu merancang strategi dan program CSR
yang menjadi bagian dari strategi bisnis perusahaan, juga dapat mengatasi
masalah sosial, ekonomi dan lingkungan.
Perusahaan yang
menerapkan ISO 26000 perlu mempertimbangkan saling keterkaitan dari semua
program CSR, melalui penerapan prinsip-prinsip GCG dan tiga dimensi penciptaan
nilai yaitu Profit, People, Planet;
Program CSR
harus terintegrasi dengan keseluruhan aspek operasional perusahaan, yang
berarti strategi CSR menjadi bagian dari strategi bisnis perusahaan;
Berdasarkan
Panduan ISO 26000, jika perusahaan akan melakukan penilaian terhadap aspek
tanggung jawab sosial pada setiap tahapan proses bisnisnya, maka penilaian
dimaksud harus merujuk pada ketujuh subyek bahasan tadi dan tentu saja harus
memprioritaskan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Lebih jauh, perusahaan
hendaknya dapat merancang strategi dan program CSR yang tidak hanya sekedar
ketaatan terhadap peraturan dan perundangan, yang menjadi bagian dari strategi
bisnis perusahaan, juga dapat mengatasi masalah sosial, ekonomi dan lingkungan.
ISO 26000 berlaku untuk semua bentuk organisasi, bukan mandatory dan
bukan sertifikasi, ISO 26000 menjadi rujukan bukan saja bagi dunia usaha tetapi
juga bagi LSM, penyelenggara Negara untuk mewujudkan masyarakat madani. Secara
prinsip, melaksanakan tanggung jawab sosial berarti mengeleminir dampak negatif
yang disebabkan oleh kegiatan operasional dan berperilaku beretika serta
mematuhi norma-norma hukun dan etika dalam bertindak. Merujuk pada panduan ISO
26000, setelah yang terkait ketujuh subyek dimaksud, maka menjadi strategis
untuk merancang strategi dan program CSR berbasis pelibatan stakeholder untuk
pembanguan berkelanjutan (beyond the rules and regulation). Dalam penerapannya,
bagan ISO 26000 di atas juga memberikan arahan tahapan penerapan tanggung jawab
sosial pada setiap entitas organisasi (atau perusahaan).
Dari bagan di
atas penerapan tanggung jawab sossial dapat dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
1. Memahami konsep tanggung jawab sosial, pengertian dan ruang lingkup.
tujuan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai entitas bisnis
2. Memahami latar belakang dan sejarah tanggung jawab sosial sehingga
perusahaan bisa dapat melihat kaitan antara tanggung jawab sosial dengan
pengembangan bisnis dan pembangunan berkelanjutan
Prinsip prinsip
Akuntabilitas
Dalam konteks
CSR-CID dan pengelolaan stakeholder, prinsip akuntabilitas menyatakan bahwa
suatu perusahaan harus akuntabel terhadap dampak yang terjadi akibat
operasional perusahaan pada masyarakat dan lingkungan dimana perusahaan beroperasi,
yakni menerima kewajiban moral yang harus disikapi secara akuntabel terhadap
dampak operasional pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Inilah ruang
lingkup utama tanggung jawab sosial dan perusahaan, untuk itu perusahaan mengantisipasi ruang lingkup
tersebut.
Akuntabilitas
juga mengacu pada suatu keadaan yang dapat direspon kepada pihak lain. Ia
menekankan suatu kewajiban pada manajemen untuk menjadi lebih responsive
terhadap kepentingan pengawasan perusahaan dan terhadap otoritas legal terkait
hukum yang berlaku. Akuntabilits menekankan bahwa perusahaan menjadi responsive
terhadap hal hal yang terpengaruh oleh keputusan dan tindakannya sejalan
terhadap masyarakat pada umumnya dalam keseluruhan dampak pada masyarakat
akibat keputusan dan tindakannya. Penerimaan akan suatu kewajiban untuk menjadi
akuntabel akan membawa dampak positif baik bagi perusahaan dan pada masyarakat.
Tingkat akuntabilitas harus terus berhubungan dengan jumlah atau luas otoritas
yang ada. Perusahaan perusahaan dengan tingkat akuntabilitas yang pasti
cenderung memberi perhatian lebih terhadap kualitas keputusan dan cara
pandangnya. Akuntabilitas juga menekankan penerimaan tanggung jawab dimana
praktek praktek penyimpangan telah terjadi, membuat ukuran ukuran yang sesuai terhadadap
praktek penyimpangan guna mereduksi dan mengambil tindakan agar mencegah
terjadinya kembali.
Suatu perusahaan
harus berperan untuk :
·
Terciptanya hasil dari
keputusan dan kegiatan perusahaan, termasuk didalamnya konsekuensi signifikan
bahkan jika ia tidak dimaksudkan terjadi dan
·
Dampak signifikan pada
keputusan dan tindakan perusahaan pada stakeholder.
Transparansi
Prinsip prinsip
transparansi menyatakan bahwa perusahaan harus bersikap transparan dalam setiap
keputusan dan kegiatannya yang berdampak pada banyak hal lain.
Suatu perusahaan
harus bersikap terbuka secara jelas, berimbang dan saling percaya dan memiliki
dasar serta tingkat yang sesuai, kebijakan, keputusan, dan kegiatan dimana
memperlihatkan tanggung jawab meliputi respon terhadap dampak potensial dan
nyata pada masyarakat dan lingkungannya. Informasi ini harus tersedia dan dapat
diakses oleh mereka yang telah atau akan terpengaruh dengan cara cara
signifikan yang dimiliki perusahaan. ia harus sesuai dengan waktu, factual, dan
dapat dipresentasikan secara jelas dan objektif sehingga memudahkan stakeholder
untuk memberikan penilaian terhadap dampak keputusan dan tindakan perusahaan
melihat kepentingan tertentu mereka.
Transparansi
tidak memerlukan signifikannya informasi kepemilikan yang harus dibuat menjadi
terbuka bagi public atau memberikan informasi yang secara hukum diproteksi atau
yang sebaliknya dapat menimbulkan pelanggaran bagi kewajiban hukum.
Perusahaan harus
bersikap transparent berhubungan dengan hal hal :
·
Tindakan dimana keputusan
dibuat, dilaksanakan, dan dinilai ulang, termasuk definisi peran, tanggung jawab,
akuntabilitas, dan semua otoritas di atas fungsi fungsi yang berbeda dalam
perusahaan.
·
Standar standard dan criteria
yang berlawanan dengan evaluasi perusahaan akan kinerjanya
·
Maksud, sifat akan kegiatan
perusahaan dan dimana kegiatan tersebut dilaksanakan
·
Dampak yang dapat dikenali atau
sejenisnya dari keputusan dan kegiatan perusahaan terhadap hal hal lainnya
·
Dan siapa stakeholdernya
Perilaku etis
Prinsip perilaku
etis menyatakan bahwa suatu perusahaan harus berperilaku etis setiap saat.
Perilaku dari perusahaan harus mencerminkan prinsip prinsip tugas berbasis
nilai etis yang sudah berlaku. Suatu perilaku perusahaan harus berdasarkan
prinsip prinsip atau aturan yang berhubungan dengan integritas, kejujuran,
kesetaraan, kebersamaan, dan integritas. Dari kajian etika ini mengalir suatu
perhatian bagi yang lainnya dan lingkungan serta komitmen terhadap kepentingan
stakeholder.
Perusahaan harus
dapat mengadopsi dan menerapkan standar standar perilaku etis yang sesuai
dengan maksud dan kegiatan perusahaan. perusahaan juga diharapkan dapat
mengembangkan struktur tata kelola yang membantu perusahaan mengangkat
pelaksanaan perilaku etis didalamnya dan interaksinya dengan pihak lain.
Perusahaan harus
secara aktif mengangkat tindakan berperilaku etis dengan cara:
·
Mendorong dan mengangkat
pengamatan terhadap standar standar perilaku etis
·
Mendefinisikan dan
mengkomunikasikan standar standar perilaku etis yang diperlukan bagi staf dan
bagi mereka yang memiliki peluang untuk mempengaruhi nilai, budaya, integritas,
strategi dan operasional perusahaan
·
Meminimalisir konflik
kepentingan dalam perusahaan
·
Membentuk mekanisme dan
pengawasan untuk mengawasi dan menggerakkan perilaku etis
·
Membentuk suatu mekanisme untuk
memfasilitasi pelaporan pelanggaran standar etis tanpa rasa tertekan
·
Mengenali dan menyikapi situasi
dimana hukum atau aturan local tidak terdapat didalamnya atau terjadi konflik
terhadap praktek perilaku etis.
Menghargai ekspektasi stakeholders
Prinsip menghargai
ekspektasi stakeholder menyatakan bahwa suatu perusahaan harus menghormati dan
mempertimbangkan kepentingan stakeholdernya. Walaupun tujuan perusahaan mungkin
dibatasi kepentingan para pemiliknya, para anggota atau konstituen, individu
lain atau kelompok lainnya juga memiliki hak atau kepentingan khusus yang harus
disikapi. Para individu atau kelompok yang
memiliki satu atau lebih dari kepentingan pada setiap kegiatan atau
keputusannya dapat dianggap sebagai stakeholder perusahaan
Perusahaan harus
dapat mengembangkan kesadaran akan individu individu atau kelompok yang
memiliki tingkat kepentingan dalam keputusan dan kegiatan yang dibentuknya.
Biasanya kepentingan kepentingan yang dimiliki stakeholder mudah untuk
dimengerti. Bervariasinya kepentingan pemilik saham dalam perusahaan, partner
bisnis dan penyedia barang dan jasa dalam suatu entitas bisnis atau orang orang
yang berkerja dalam perusahaan manapun, tidak sulit untuk dimengerti. Tidak
semua kepentingan akan muncul dalam satu saat. Lebih jauh lagi para stakeholder
dapat memiliki banyak kepentingan dan bahkan kepentingan yang berpotensi
menimbulkan konflik dalam perusahaan.
Perusahaan harus
:
·
Mengidentifikasi stakeholdernya
berdasarkan siapa saja yang mungkin mendapatkan dampat dari keputusan dan
kegiatan perusahaan
·
Sadar dan menghormati kepentingan
dan kebutuhan stakeholder perusahaan dan merespon perhatiannya
·
Berperan dalam kapasitas
relative yang dimiliki stakeholder untuk saling berhubungan dalam perusahaan
·
Berperan dalam hubungan
kepentingan stakeholder terhadap kepentingan yang lebih luas dalam masyarakat
dan kepentingan akan pembangunan yang berkelanjutan sejalan dengan hubungan
stakeholder dalam perusahaan dan mempertimbangkan pandangan pandangan
stakeholder yang mungkin dipengaruhi suatu keputusan bahkan jika mereka tidak
memiliki aturan formal dalam tata kelola perusahaan atau tidak menyadari
kepentingan mereka dalam proses pengambilan keputusan dan kegiatan kegiatan
perusahaan.
Aturan Hukum
Aturan prinsip
hukum menyatakan bahwa perusahaan harus menghormati aturan hukum. Aturan hukum
mengacu pada supremasi hukum, yang secara khusus menyatakan bahwa tidak ada
satu individu pun berdiri diatas hukum dan pemerintah juga harus taat terhadap
hukum. Aturan hukum terlihat kontras dengan tindakan arbitrase kekuasaaan.
Secara implicit dalam aturan hukum adalah bahwa hukum harus tertulis,
dipublikasikan secara terbuka, dan ditegakkan secara adil berdasarkan prosedur
yang berlaku. Dalam konteks tanggung jawab sosial, ketaatan pada aturan hukum
berarti perusahaan harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Ini juga
menekankan bahwa perusahaan harus mengambil langkah langkah untuk menumbuhkan
kesadaran akan hukum dan peraturan yang berlaku, memberikan keterangan
mengenainya dalam perusahaan untuk menelusuri aturan hukum dan peraturan
tersebut, dan melihat apakah keduanya telah ditelusuri. Ini juga berarti
memastikan perusahaan untuk melakukan setiap tindakannya diambil dalam bingkai
hukum yang relevan dan sengaja dimaksudkan untuk perusahaan.
Perusahaan harus
:
·
Menaati persyaratan legal dalam
semua hal juridis dimana perusahaan beroperasi
·
Memastikan bahwa semua kegiatan
yang memiliki penataan dalam bingkai hukum yang relevan, secara sengaja dirancang
mematuhi hukum
·
Menaati peraturan hukum yang
dibuatnya sendiri, kebijakan, aturan dan prosedur dan menerapkannya secara adil
dan keseluruhannya.
·
Mengenali hak hak legal dan
melegitimasi kepentingan stakeholdernya
·
terus mengetahui kewajiban
kewajiban hukumnya dan
·
secara periodic mengkaji
kepatuhannya terhadap hukum
Norma Internasional
Norma
internasional memiliki prinsip bahwa perusahaan harus menghormati norma
internasional yang relecan dimana norma norma ini dianggap cocok dengan prinsip
pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Norma
internasional meliputi prinsip prinsip, harapan atau standar perilaku yang
berdasar atau berasal dari hukum internasional yang berlaku yang diterima
secara umum berdasarkan prinsip hukum internasional, atau berasal dari sumber
sumber hukum internasional public seperti traktat.
Perusahaan harus
:
·
Menghindari terjadinya
keikutsertaan dalam proses pelanggaran norma dalam situasi dimana norma
internasional tidak diindahkan atau diikuti oleh Negara
·
Tetap menghormati norma norma
di Negara dimana norma internasional tidak diindahkan atau mengalami konflik
dengan hukum nasional
·
Melakukan penilaian kajian
hukum di Negara dimana perusahaan memiliki lebih dari satu Negara operasional
produksi dimana terjadi situasi konflik yang tidak dapat dipecahkan antara hal
kepatuhan hukum nasional dan sikap konsisten terhadap norma internasional,
·
Dan menggunakan perangkat
perangkat yang tersedia yang berhubungan dengan pendampingan dan
lembaga/perusahaan lain untuk mempengaruhi otoritas dalam hal ketaatan norma
internasional
Hak asasi manusia
Prinsip hak
asasi manusia menyatakan bahwa perusahaan harus mengenali baik kepentingan dan
universalitas hak hak asasi manusia
Perusahaan harus
:
·
Menghormati hak hak yang
tercantum pada Universail Bill of Human Rights
·
Menerima bahwa hak hak tersebut
bersifat universal dan diaplikasikan di semua Negara, budaya, dan situasi
·
Mengambil langkah langkah
terbaik untuk menghormati hak asasi manusia dan menghindari untuk mengambil
keuntungan dalam situasi tertentu dimana hak asasi manusia tidak dilindungi,
dalam situasi dimana terjadi tidak ada aturan hukum atau dimana hukum yang
berlaku tidak cukup untuk melindungi hak asasi manusia atau dimana hukum tidak
diterapkan , maka ambil langkah untuk mempengaruhi hukum dan peraturan serta
aplikasinya untuk membuatnya konsisten dengan menghormati hak asasi manusia
yang berlaku secara internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar